Menjalankan SuatuUsaha - Bagi calon wirausahawan dalam mempersiapkan pendirian suatu
usaha, tidak akan berhasil tanpa adanya perencanaan yang matang terlebih
dahulu. Perencanaan pendirian usaha itu memang sudah seharusnya ada walaupun
sederahana. Tahukah anda alasannya..? suatu perencanaan usaha yang dibuat
secara tertulis merupakan suatu alat yang tepat untuk memudahkan dalam
mengendalikan suatu usaha. Perencanaan pendirian usaha memerlukan data-data
tertentu untuk mengurus izin usaha.
Izin usaha harus benar-benar diperhatikan karena memiliki
fungsi mengarahkan,mengawasi,serta melindungi usaha yang dibina pra
wirausahawan. Sekarang ini pemerintah kita sudah memberi kemudahan dalam
memberi izin usaha. Banyaknya usaha juga bermanfaat dan membantu pemerintah dalam
meningkatkan devisa negara serta pendapatan daerah. Bukan hanya itu banyaknya
usaha dapat mengurangi masalah pengangguran di negara ini.
A. Mengurus Izin Usaha
Izin usaha adalah alat untuk
membina,mengarahkan,mengawasi,dan menerbitkanizin-izin usaha. Dalam mendirika
usaha,para wirausahawan harus mengetahui macam-macam izin usaha sehingga dalam
menjalankan usahanya nanti tidak mendapat masalah.
Berikut bebrapa dokumen yang diperlukan
untuk mengurus sarat izin usaha.
1.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO
(Lingkungan)
SITU/HO umunya dikeluarkan oleh Pemda TK 1 dan TK 2 sepanjang
ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya. Prosedur
pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO berikut.
a.
Meminta izin tertulis dari tetangga
b.
Setelah diketahui RT, dibawa kekelurahn dan kecamatan.
c.
Selanjutnya dibawa kekota/kabupaten untuk
memperoleh SITU/HO.
d.
Membayar biaya izin dan heregistrasi.
Kelengkapan persyaratn SITU
sebagai berikut :
a.
Permohonan yang telah disediakan.
b.
Fotokopi
KTP.
c.
Fotokopi akta tanah.
d.
Fotokopipembayaran PBB.
e.
Surat persetujuan dari masyarakat diketahui
kades dan camat.
f.
Rekomendasi dari camat.
g.
Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang.
h.
Izin lokasi dari BPN.
i.
Fotokopi IMB.
j.
Surat dari BKPM/BKPMD.
k.
SITU/IUUG.
l.
Fotokopi NPWP.
m.
Fotokopi retribusi.
n.
Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan
hukum.
o.
Syarat pelimpahan penggunaan tanah.
2.
Penetapan Besarnya Rertibusi
Ketentuan tata caraperhitungan rertibusi SITU adalah luas ruang usaha x
angka indeks lokasi x angka indeks gangguan x tarif.tarif retribusi
masing-masing daerah berbeda tergantung pada aturan daerah yang berlaku,bahkan
tiap tahun pada satu daerah juga berbeda,sesuai dengan kebijakan masing-masing
pemerintah daerah setempat.
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh mentri atau pejabat yang
ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan
jasa.
4.
Pengurusan NPWP
a.
Setiap badan yang menjadi subyek pajak
penghasilan ,yaitu PT,CV,Firma,BUMN/UMD,Persekutuan,Perseroan/Perkumpulan Kongsi,koperasi,yayasan/lembaga
dan bentuk usaha tetap.
5.
Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk mebuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di
bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi sebagai berikut.
a.
Pemilik kegiatan usaha.
b.
Alamat.
c.
Nama pengurus.
d.
Alamat dan pengenal pengurus.
e.
Tanggal mulainya usaha.
f.
Nama referensi.
6.
Tanda Daftar Perusahaan.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti bahwa
perusahaan/badan usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
7.
Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL
adalah studi mengenai lingkung sebagai
aktifitas kegiatan usaha.
Demikian tentang cara Menjalankan Suatu Usaha yang dapat saya sampaikan trerimakasih atas kunjungannya . .